Geopolitik Indonesia

by - 6:16:00 AM


Kuliah 9 Pendidikan Kewarganegaraan 

Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah territorial dalam arti luas) suatu negara, apabila dilaksanakan akan berhasil akan berdampak langsung ataupun tidak langsung pada sistem politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi social (hukum geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang di anggap relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.

Geopolitik terdiri dari dua suku kata yaitu “geo” dan “politik”. Yang artinya “geo” planet/bumi dan tata ruang alam yang terdapat pada bumi dan isinya, sedangkan “politik” selalu berhubungan dengan kekuasaan pemerintahan. (Preston E. James).

Pada intinya, geopolitik Indonesia adalah cara pengaturan wilayah yang berdeda geografis. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. 

Pandangan Para Pemikir Geopolitik:

1) Pandangan Ratzel dan kjellen

Frederich Ratzel dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat hukum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hukum ekspansi (pemekaran wilayah).

Rudolph Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Negara merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan negara dan mengembangkannya.

2) Pandangan Haushofer

Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. 

Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.

Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).

Wawasan Nusantara:

Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.

Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar berikut ini:
-  Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
-  TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
-  TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983

Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapai tujuan pembangunan nasional:
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi

- Kesatuan Sosial Budaya

- Kesatuan Pertahanan Keamanan

Latar Belakang Wawasan Nusantara:

Falsafah Pancasila:
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1)   Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM)
2)    Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
3)    musyawarah untuk mufakat

Aspek Kewilayahan Nusantara:
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.

Aspek Sosial Budaya:
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.

Aspek Kesejarahan:
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.

Kedudukan Wawasan Nusantara:
  1. Diyakini kebenarannya oleh masyarakat 
  2. dalam paradigma nasional memiliki spesifikasi
  3. Pancasila sebagai landasan idiil.
  1. Undang - Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan idiil.
  2. sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  3. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
  4. GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara:
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

Tujuan Wawasan Nusantara:
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu :
  • Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  • Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial

Kedudukan Wawasan Nusantara:
Secara hierarki, posisi atau status wawasan nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia adalah:
  1. Pancasila sebagai filsafat, ideologi bangsa, dan dasar negara.
  2. UUD 1945 sebagai konstitusi negara.
  3. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
  4. Ketahanan nasional sebagai geostrategi bangsa dan negara Indonesia.
  5. Politik dan strategi nasional

Bentuk Wawasan Nusantara:

Gambaran dari isi Deklarasi Djuanda:
   1.    Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan nasional
   2.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
  1. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
  2. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
  3. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan ekonomi.
  4. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan politik.
  5. Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
3.    Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara 
4.    Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan

Wadah Wawasan Nusantara:
1. Batas Ruang Lingkup
    Wawasan nusantara mempunyai bentuk sebagai:
    a. Nusantara

   2. Tata Susunan Pokok
   Sumber pokok wawasan nusantara adalah UUD 1945.

   3. Tata Susunan Pelengkap
    a. Aparatur negara
    b. Kesadaran politik masyarakat dan kesadaran bernegara
    c. Pers

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara:
1. Wilayah (Geografi)
         a.    Asas kepulauan ( archipelagic Principle )
    b.    Kepulauan Indonesia.
         c.    konsepsi tentang wilayah kelautan
    d.    karakteristik wilayah nusantara

Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara:

1. Wadah
     a. Wujud Wilayah
         Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya    
         terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan. 

b. Tata Inti Organisasi
         Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang  
         menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem 
         pemerintahan, dan sistem perwakilan. 

c. Tata Kelengkapan Organisasi
         Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan kesadaran    
         bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik,    
         golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur negara.

Isi Wawasan Nusantara:

a. Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional
b. Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.

Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia 
meliputi:

a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh.

c   Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batiniah dan Lahiriah.
    Tata laku batiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa   
     Indonesia, sedang tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku 
     dari bangsa Indonesia. 


Referensi:

Alfandi, Widoyo. 2002. Reformasi Indonesia: Bahasan dari Sudut Pandang Geografi Politik dan Geopolitik. Yogyakarta: Gadjah Mada University.

Sumarsono, S, et.al. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 

Suradinata,Ermaya. 2005. Hukum Dasar Geopolitik dan Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas.


You May Also Like

0 komentar