Geopolitik Indonesia
Kuliah 9 Pendidikan Kewarganegaraan
Geopolitik diartikan
sebagai sistem politik atau peraturan – peraturan dalam wujud
kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional
geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi,
wilayah territorial dalam arti luas) suatu negara, apabila dilaksanakan akan
berhasil akan berdampak langsung ataupun tidak langsung pada sistem politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung
akan berdampak pada geografi Negara bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi social (hukum
geografi), mengenai situasi,
kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang di anggap
relevan dengan karakteristik geografi suatu negara.
Geopolitik terdiri dari dua suku kata yaitu “geo” dan “politik”. Yang artinya
“geo” planet/bumi
dan tata ruang alam yang terdapat pada bumi dan isinya, sedangkan “politik” selalu
berhubungan dengan kekuasaan
pemerintahan. (Preston E. James).
Pada intinya, geopolitik Indonesia adalah cara pengaturan wilayah yang berdeda geografis. Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu.
Pandangan Para Pemikir Geopolitik:
1) Pandangan
Ratzel dan kjellen
Frederich Ratzel dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok
masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat hukum alam. Jika
bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hukum
ekspansi (pemekaran wilayah).
Rudolph Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang
harus memiliki intelektual. Negara
merupakan sistem politik yang mencakup geopolitik, ekonomi
politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham
ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan negara dan mengembangkannya.
2) Pandangan Haushofer
Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran
rasialisme, yang
menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai
dunia.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan
nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan
wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia
adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek
kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara
Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat
yang dicita-citakan.
Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal
ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia,
yaitu unsur ruang,
yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam
pengertian secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Wawasan Nusantara:
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan
sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945
(Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang
merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai
tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai
konsepsi politik kewarganegaraan yang tercantum dalam dasar-dasar berikut ini:
- Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973
- TAP MPR Nomor
IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN
- TAP MPR nomor II/MPR/1983
tanggal 12 Maret 1983
Ruang lingkup dan cakupan
wawasan nusantara dalam TAP MPR '83 dalam mencapai tujuan pembangunan nasional:
- Kesatuan Politik
- Kesatuan Ekonomi
- Kesatuan Sosial Budaya
- Kesatuan Pertahanan
Keamanan
Latar Belakang Wawasan Nusantara:
Falsafah
Pancasila:
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan
nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1) Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM)
2) Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada
individu dan golongan.
3) musyawarah untuk mufakat
Aspek Kewilayahan Nusantara:
Pengaruh geografi merupakan
suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
Aspek Sosial Budaya:
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing - masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan
kepercayaan yang
berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Aspek Kesejarahan:
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan wawasan
nasional Indonesia yang diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah
diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk
persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Kedudukan
Wawasan Nusantara:
- Diyakini
kebenarannya oleh masyarakat
- dalam paradigma nasional memiliki spesifikasi
- Pancasila sebagai landasan idiil.
- Undang -
Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan
sebagai landasan idiil.
- sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan
konsepsional.
- Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan konsepsional.
- GBHN sebagai politik dan strategi nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
Fungsi Wawasan Nusantara:
Sebagai pedoman, motivasi, dorongan,
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Tujuan Wawasan Nusantara:
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari dua,
yaitu :
- Tujuan
nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, adalah "untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
- Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
Kedudukan Wawasan Nusantara:
Secara hierarki, posisi atau status wawasan
nusantara menempati urutan ketiga setelah UUD 1945. Urutan sistem kehidupan nasional Indonesia
adalah:
- Pancasila
sebagai filsafat, ideologi
bangsa, dan dasar negara.
- UUD 1945
sebagai konstitusi
negara.
- Wawasan
nusantara sebagai geopolitik Indonesia.
- Ketahanan
nasional sebagai geostrategi bangsa
dan negara Indonesia.
- Politik dan
strategi nasional
Bentuk Wawasan Nusantara:
Gambaran dari
isi Deklarasi Djuanda:
1. Wawasan nusantara sebagai landasan konsepsi ketahanan
nasional
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan
pembangunan
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan sosial dan ekonomi.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan sosial dan politik.
- Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan
nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara
4. Wawasan
nusantara sebagai wawasan
kewilayahan
Wadah Wawasan Nusantara:
1. Batas Ruang Lingkup
1. Batas Ruang Lingkup
Wawasan nusantara mempunyai bentuk sebagai:
a. Nusantara
2. Tata Susunan Pokok
2. Tata Susunan Pokok
Sumber pokok wawasan nusantara adalah UUD 1945.
3. Tata Susunan Pelengkap
a. Aparatur
negara
b. Kesadaran
politik masyarakat dan kesadaran bernegara
c. Pers
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara:
1. Wilayah (Geografi)
1. Wilayah (Geografi)
a. Asas kepulauan ( archipelagic
Principle )
b.
Kepulauan
Indonesia.
c.
konsepsi
tentang wilayah kelautan
d. karakteristik wilayah nusantara
Unsur-unsur Dasar Wawasan Nusantara:
1. Wadah
a. Wujud Wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang di dalamnya
terdapat
gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh perairan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tata inti organisasi negara didasarkan pada UUD 1945
yang
menyangkut bentuk dan kedaulatan negara kekuasaaan pemerintah, sistem
pemerintahan,
dan sistem perwakilan.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Wujud tata kelengkapan organisasi adalah kesadaran politik dan
kesadaran
bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai
politik,
golongan dan organisasi masyarakat, kalangan pers seluruh aparatur
negara.
Isi Wawasan Nusantara:
a. Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan
nasional
b. Persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Isi wawasan nusantara tercemin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesia
meliputi:
a. Cita-cita bangsa
Indonesia tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan:
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas.
3) Pemerintahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan
semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh.
c Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup
Dua Segi, Batiniah
dan Lahiriah.
Tata laku batiniah mencerminkan
jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia, sedang tata laku
lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku
dari bangsa Indonesia.
Referensi:
Alfandi, Widoyo.
2002. Reformasi Indonesia: Bahasan dari
Sudut Pandang Geografi Politik dan
Geopolitik. Yogyakarta: Gadjah Mada University.
Sumarsono, S,
et.al. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Suradinata,Ermaya.
2005. Hukum Dasar Geopolitik dan
Geostrategi dalam Kerangka Keutuhan NKRI. Jakarta: Suara Bebas.
0 komentar