Transplantasi dalam Pandangan Berbagai Agama di Indonesia
Kuliah 10 - Seminar Agama tentang Transplantasi
Pengertian Transplantasi:
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, translantasi adlah perpindahan jaringan tubuh dari suatu tempat ke tempat lain.
Menurut istilah kedokteran berarti usaha memindahkan sebagian dari bagian tubuh dari suatu tempat ke tempat lain atau upaya medis untuk memindahkan sel, jaringan, atau organ tubuh dari donor kepada resipien.
Macam-Macam Transplantasi:
1. Autotransplantasi: transplantasi yang masih menggunakan organ kita sendiri
2. Heterotransplantasi: transplantasi beda spesies
3. Homotransplantasi: transplantasi sesama spesies
2. Heterotransplantasi: transplantasi beda spesies
3. Homotransplantasi: transplantasi sesama spesies
Bentuk-Bentuk
Transplantasi:
1. Transplantasi
Ginjal
2. Transplantasi
Jantung
3. Transplantasi
Kulit
4. Transplantasi
Hati
5. Transplantasi
Kornea
Pandangan Islam:
Menurut bapak Suhada (ketua PKC Muhammadyah Sukajadi), untuk menentukan hukum boleh tidaknya transplantasi organ tubuh, perlu dilihat tujuan serta asal organ yang akan ditransplantasikannya.
Pandangan Kristen Protestan:
Menurut Firman Sebatin Priatnof
(GKI Guntur), di alkitab tidak dituliskan mengenai mendonorkan organ tubuh, selama niatnya tulus dan tujuannya kebaikan itu boleh-boleh saja terutama untuk membantu kelangsungan hidup suatu nyawa (nyawa orang yang membutuhkan donor organ) bukan karena mendonorkan untuk mendapatkan imbalan berupa materi, uang untuk si pendonor organ.
Pandangan Kristen Katolik:
Robertus
Suryatno (keuskupan), transplantasi di perbolehkan jika dengan niat ikhlas dan tidak
untuk diperjualbelikan. Karena agama Katolik itu sangat menjunjung tinggi kehidupan.
Pandangan
Hindu:
Bagus Rai v, transplantasi organ tubuh dapat dibenarkan karena adanya hukum karma pala (perbuatan dari akibat) jadi setiap hal baik yang kita lakukan akan berbuah hal yang baik di masa yang akan depan. Umat Hindu mempercayai bahwa menolong itu merupakan karma baik karrna
dalam agama hindu ada istilah “wasu deva kutum baham” setiap makhluk hidup bersaudara.
Pandangan Buddha:
Handojo Ojong (Ketua DPD Walubi Povinsi Jawa Barat),transplantasi tidak dilarang, selama
tujuannya untuk kesehatan dan menyelamatkan nyawa manusia , yang penting tidak melanggar
hukum agama, dan diusahakan apa yang masuk dalam tubuh seseorang itu berasal dari keturunan
yang baik serta bukan barang curian.
Pandangan Konghucu:
Js. Andi Haryanto dan Oni Haryoni (Majelis Tinggi Agama
Konghucu (MATAKIN)), transplantasi
menurut konghucu diperbolehkan dengan tujuan menyelamatkan nyawa manusia dan memenuhi 5
unsur kebajikan.
ada. Terdapat peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membahas mengenai legalitas dari
transplantasi organ, seperti:
UU No 23/1992 tentang kesehatan dan
PP No. 18/1981 mengenai bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi organ,
Pasal UU No 23/1992 mengenai transplantasi sebagai sarana pengobatan,
Pasal 33 ayat 2 UU No. 23/1992 transplantasi untuk tujuan kemanusiaan,
Pasal 34 ayat 1 Uu No. 23/1992 transplantasi yang hanya boleh dilakukan tenaga kesehatan,
Pasal 11 ayat 1 PP 18/1981 mengenai tenaga dokter untuk transplantasi,
Pasal 15 ayat 1 PP18/1981 persetujuan dari donor dan ahli waris,
Pasal 16 PP 18/1981 mengenai donor dilarang menerima imbalan material dalam bentuk apapun
dan lain lain.
Dengan peraturan perundangan ini maka diharapkan bahwa tidak ada penyalahgunaan organ dalam
praktik transplantasi organ dalam masyarakat Indonesia, yang bisa merugikan kedua belah pihak
baik itu pendonor maupan sang penerima donor.
Transplantasi dalam
Hukum di Indonesia:
Transplantasi organ sebenarnya tidak di larang asalkan sesuai dengan peraturan dan hukum yang ada. Terdapat peraturan perundang-undangan di Indonesia yang membahas mengenai legalitas dari
transplantasi organ, seperti:
UU No 23/1992 tentang kesehatan dan
PP No. 18/1981 mengenai bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi organ,
Pasal UU No 23/1992 mengenai transplantasi sebagai sarana pengobatan,
Pasal 33 ayat 2 UU No. 23/1992 transplantasi untuk tujuan kemanusiaan,
Pasal 34 ayat 1 Uu No. 23/1992 transplantasi yang hanya boleh dilakukan tenaga kesehatan,
Pasal 11 ayat 1 PP 18/1981 mengenai tenaga dokter untuk transplantasi,
Pasal 15 ayat 1 PP18/1981 persetujuan dari donor dan ahli waris,
Pasal 16 PP 18/1981 mengenai donor dilarang menerima imbalan material dalam bentuk apapun
dan lain lain.
Dengan peraturan perundangan ini maka diharapkan bahwa tidak ada penyalahgunaan organ dalam
praktik transplantasi organ dalam masyarakat Indonesia, yang bisa merugikan kedua belah pihak
baik itu pendonor maupan sang penerima donor.
0 komentar