Tentang ABORSI

by - 9:39:00 PM

Bismillah..
Sudah lama tidak memposting tulisan di blog ini, dikarenakan berbagai hal.. kali ini saya akan berbagi pengetahuan seputar aborsi. Apa sih aborsi itu dan apa akibatnya?
Bagaimana aborsi menurut hukum di Indonesia? dan
Bagaimana pandangan berbagai agama mengenai aborsi?

Tulisan ini hasil dari seminar yang dilaksanakan dikelas dalam mata kuliah pendidikan agama. Sumbernya dari hasil wawancara kepada setiap tokoh agama.

okaaay, let's start!

Aborsi menurut WHO adalah terhentinya kehidupan buah kehamilan di bawah 28 minggu atau berat janin kurang dari 1000 gram. Itu berarti pada usia kehamilan yang kurang dari tujuh bulan.
Dalam dunia kedokteran, aborsi disebut "abortus". 

Ada berbagai macam tindakan aborsi, diantaranya:
  1. aborsi apontan, adalah gugur kandungan yang disebabkan oleh kecelakaan atau sebab-sebab alami.
  2. aborsi buatan, aborsi ini dilakukan secara sengaja dan disadari oleh calon ibu maupun pelaksana aborsi.
  3. aborsi terapeutik, merupakan tindakan yang dilakukan atas indikasi medik.
  4. aborsi yang dilakukan sendiri, misalnya dengan cara memakan obat-obatan yang dengan sengaja ingin menggugurkan janin.
  5. aborsi yang dilakukan orang lain, oleh tenaga kesehatan seperti dokter maupun dukun bayi.
  6. aborsi eugenik, aborsi yang dilakukan terhadap janin yang cacat.

Banyak sekali akibat yang ditimbulkan karena aborsi:
  1. kematian mendadak karena pendarahan hebat
  2. kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
  3. kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
  4. rahim yang sobek
  5. kerusakan leher rahim yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
  6. kanker payudara
  7. kanker indung telur
  8. kanker leher rahim
  9. kanker hati
  10. kelainan pada placenta
  11. menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi
  12. infeksi rongga panggul
  13. infeksi pada lapisan rahim
  14. kehilangan harga diri
  15. berteriak-teriak histeris
  16. mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi
  17. ingin melakukan bunuh diri
  18. mulai mencoba menggunakan obat-obatan terlarang
  19. tidak bisa menikmati hubungan seksual

Aborsi dalam hukum dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Abortus buatan legal
  2. Abortus provocatus criminalis (abortus buatan ilegal)
Abortus buatan legal adalah aborsi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU kesehatan,  yaitu yang berdasarkan indikasi medis dan mengharuskan diambilnya tindakan tersebut, harus oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan, tentunya dengan persetujuan ibu hamil, suami, atau keluarga yang bersangkutan.

Abortus buatan ilegal adalah aborsi yang dilakukan dengan tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Didalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan ibu.
Terdapat peraturan dalam KUHP, dijelaskan bahwa yang menerima hukuman adalah:
  1. ibu yang melakukan aborsi
  2. dokter atau bidan atau dukun yang membantu melakukan aborsi
  3. orang-orang yang mendukung terlaksananya aborsi
Beberapa pasal yang terkait adalah pasal 229 dan 341.


Aborsi dalam medis. ada dua macam:
  1. aborsi legal: karena indikasi medis
  2. aborsi ilegal: karena seks bebas, kehamilan tidak diinginkan, dan jabang bayi cacat.

Aborsi dalam agama Islam:

Apabila ruh (nyawa) telah ditiupkan kedalam kandungan dan janin itu kemudian mati karena aborsi, maka hal itu merupakan pembunuhan yang diharamkan oleh Allah Ta'ala termasuk pembunuhan jiwa tanpa hak. oleh karena itu dalam islam aborsi hukumnya haram.

Aborsi dalam agama Kristen:
Katholik: tidak memperbolehkan aborsi walaupun aborsi karena janin cacat, karena anak adalah takdir dari Tuhan, maka kita tidak boleh menolak takdir dari Tuhan.
Protestan: tidak diperbolehkan sebab aborsi termasuk membunuh. Tidak mengenal takdir. Meskipun bertaubat, tetapi semuanya kembali lagi kepada Tuhan. 
Aborsi dalam agama Buddha:
Janin disebut makhluk sejak zigot, sehingga dilarang menggugurkan walaupun usia janin kurang dari 4 bulan. Aborsi termasuk karma hitam yang besar. 
Aborsi dalam agama Hindu:
Aborsi dilarang. sama saja seperti membunuh imam, dosanya lebih dari doa membunuh orang tua, dan menyebabkan seseorang keluar dari kastanya.

yaaa, segitu dulu.. mohon maaf apabila ada kesalahan. semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kawan-kawan. :)))

You May Also Like

0 komentar